SHOPPING CART

close

Hukum Potong Tangan

Pengajian Rabuan: 4 Oktober 2017

 

 

Hidup di dunia ini pasti tidak akan luput atas kejadian kriminalitas. Islam sudah menerangkan tentang hukum krimininalitas, bahkan di dalam al-qur’an telah dijelaskan hukuman-hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan ini, dan salah satu dari kriminalitas yang tertera dalam al-quran adalah kriminalitas pencurian.

Dr. M Ajir Abdi Moenib. Lc. Ma menjelaskan kriminalitas ini dalam pengajian rabuan yang dilaksanakan pada 4 Oktober 2017. Beliau menjelaskan dalam pengajian ini bahwa perbuatan pencurian adalah salah satu perbuatan dosa besar dan perbuatan ini tidak dapat diampuni dengan tobat begitu saja melainkan dengan mengembalikan barang yang telah dicuri dan meminta maaf atas kesalahan yang telah diperbuat, jikalau sang pencuri tidak mengembalikan dan tidak meminta maaf hingga hari akhir maka barang itu akan menjadi hutangnya yang harus dibayar dengan pahalanya sendiri.

Bayangkan jika diakhirat pahala kita habis hanya untuk menebus benda yang kita curi atau kita gunakan tanpa izin. Sudahkan kita mengembalikan dan meminta maaf atas benda yang kita gunakan tanpa izin tersebut?

Dari Abu Hurairah Radhiyaalahu Anhu, Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat pencuri laki–laki dan perempuan yang mencuri telur maka dipotonglah tangannya dan yang mencuri tali maka dipotonglah tangannya.”  (riwayat bukhari dan muslim). Maksud dari  hadist tersebut bahwa barang siapa yang mencuri dari kalangan kaum adam maupun kaum hawa tangannya dipotong sebagai balasan atas perbuatannya, dan yang dimaksud telur dalam hadist ini adalah helm perang yang bentuknya seperti telur dan orang arab menamakannya  dengan nama baydotun.Yang dimaksud dengan tali adalah sebuah tali yang tentunya harganya sangat mahal. Namun  di dalam hukum fiqih, hukum potong tangan ini  ada batas yang telah ditentukan syariah, dan batasannya adalah sekitar setengah dinar atau setara dengan kurang lebih 2 juta. Hukum ini telah tertera didalam Al qur’an Al Maidah 38 :

والسا رق والسرقة فاقطعوا ايديهماجزاء بما كسبا نكالامن الله والله عزيزحكيم

“Ada pun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa, Mahabijaksana.”

Maka telah jelas hukuman bagi orang yang melakukan kriminal ini dengan dipotong tangannya sebagai balasannya, dan semoga hukum islam tegak diatas bumi pertiwi dan seluruh dunia, sehingga tidak akan terjadi kriminalitas didunia ini.

Namun untuk hukuman potongan tangan ada aturan tertentu. Apasajakah aturan tersebut? Akan dijelaskan pada pengajian Rabuan yang akan datang. Semoga Artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

 

 

Penulis : Maulana Iqbal Nur Rahman dan Izdihar Alfiansyah

Editor  : Krisna Agusti, S.Pd

Tags:

0 thoughts on “Hukum Potong Tangan

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Info Pendaftaran? Chat with us