SHOPPING CART

close

KRITERIA PENCURI DIPOTONG TANGAN

Assalamualaikum Wr.Wb

Segala puji bagi Allah S.W.T yang telah memberi kita nikmat iman, nikmat islam ,dan juga nikmat kesempatan, dan dengan nikmat ini kita masih bisa melakukan ibadah kepada Allah semata. Shalawat dan Salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan besar kita Nabi Muhammad S.A.W yang telah membimbing umatnya dari Zaman Jahiliyyah menuju Zaman yang Islam ini.

Disini kami ingin melanjutkan artikel minggu lalu yang belum terselesaikan secara sempurna.

Seperti yang kita ketahui dalam Islam tindakan pencurian adalah tindakan yang memiliki konsekuensi yang sangat berat, sehingga harus dipotong tanganya apabila seseorang melakukannya. Bersngkutan dengan apa yang disampaikan pada minggu yang lalu bahwa hukum mencuri itu adalah haram, dan pencurian juga termasuk dosa besar apabila dilakukan. Apabila seseorang telah mencuri dan dia ingin dosanya diampuni tidak cukup hanya dengan beristighfar beribu-ribu kali dan taubat nasuha tidak melakukanya lagi, akan tetapi orang yang mencuri tersebut harus mengembalikan apa yang telah dicurinya.

Maka dari itu disini kita akan menjelaskan beberapa syarat bahwa seseorang telah mencuri atau dianggap mencuri, dan tidak semua pencuri dipotong tanganya, berikut adalah beberapa kriteria orang telah dianggap mencuri :

 

1. Mencuri secara diam-diam

 

2. Pencurian mengetahui hukum mencuri itu haram

3. Pencuri baligh dan berakal sehat

Di kalangan masyarakat sangat beragam para pelaku pencurian, mulai dari laki-laki, perempuan, pengangguraan, pejabat, orang dewasa, bahkan anak kecil sekalipun. Namun dari semua kategori masyarakat yang menjadi pencuri tersebut tidak semuanya bisa dihukum dengan dipotong tangannya. Hanya pelaku pencurian yang sudah memasuki usia dewasa atau baligh yang akan dikenakan hukuman potong tangan..

 

4. Orang yang mencuri tidak mendapat paksaan

Tidak semua pelaku pencurian melakukan aksinya berdasarkan keinginannya sendiri, ada yang mencuri karena paksaan. Contoh ada seseorang harus mencuri karena dipaksa dan diancam apabila tidak mencuri. Orang yang seperti ini tidaklah  perlu diberi hukuman potong tangan karena dia mencuri bukan atas kehendaknya sendiri, bahkan yang seharusnya dipotong tangan adalah orang yang telah tega memaska dan mengancam seseorang untuk melakukan suatu pencurian tersebut.

 

5. Barang yang dicuri adalah barang yang berguna atau bermanfaat bagi umat Islam

Pencuri tidak akan dihukum potong tangan apabila benda yang dicuri bukanlah barang yang berguna atau bermanfaat bagi umat Islam, seperti minuman keras, babi, anjing, kitab suci agama lain dll.

 

6. Barang yang dicuri telah sampai pada nishobnya

Terdapat batas nilai minimal suatu barang apabila dicuri  pelaku akan mendapatkan hukuman potong tangan. Batas nilai minimal barang tersebut yaitu 1/4 Dinar emas, atau 3 Dirham perak, atau harta lainya yang dihitung nilainya sama. Mungkin nilai tersebut apabila dirupiahkan sekitar 2,5 juta Rupiah. Seperti yang dikatakan oleh Rasulullah S.A.W didalam Hadist yang berbunyi :

لا تقطع يد السّارق إلاّ في ربع دينارفصاعداً

Yang artinya :”Tidak dipotong tangan pencuri kecuali sampai seperempat dinar atau selebihnya.”

Itulah kriteria-kriteria pencuri yang harus dihukum dengan cara dipotong tangan, apabila seorang pencuri tidak memenuhi salahsatu dari kriteria tersebut makan tidak berlaku hukum potong tangan baginya, namun tetap dihukum dengan cara lain.

Artikel ini bukanlah untuk menakut-nakuti atau untuk menunjukkan kekerasan dalam Islam. Namun sebagai bahan pertimbangan kita agar semakin takut terhadap hukum Allah. Hukum potong tangan adalah hukuman yang sudah ditetapkan oleh Allah swt. Allah-lah yang lebih tau tentang isi semesta ini, Allah-lah yang lebih tau tentang manusia daripada manusia itu sendiri. jadi kita patutnya pasrah, patuh, dan tidak menolak pada peraturan dan ketetapannya.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Wassalamualaikum Wr.Wb.

 

“ Ada seorang sahabat rosulillah said bin hari

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Ahmad Fathin Rabbani

Naufal Ridho Azizi

Editor  :  Krisna Aguti., S.Pd.

 

Tags:

One thought on “KRITERIA PENCURI DIPOTONG TANGAN

  • Sirul

    Syukron jazilan atas ilmunya, kami selalu menunggu artikel2 kekinian yg berhubungan dgn amalan keseharian

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Info Pendaftaran? Chat with us